Ganjil-Genap Besok 27 November 2024 Ditiadakan
BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan ganjil-genap pada Rabu (27/11/2024) besok ditiadakan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini diambil sehubungan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ketentuan ganjil-genap ditiadakan 27 November 2024," kata Syafrin dalam keterangan resminya pada Selasa (26/11/2024).
Syafrin mengatakan ketentuan ini diterapkan berdasarkan Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024," ujar Syafrin.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan," ucap Syafrin.
Kemudian, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lalu, ketentuan diterapkan berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tegas Syafrin.
"Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal
Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," sambungnya.
Karena itu, Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu