JKP Jadi Langkah Mitigasi Hadapi PHK

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 27 November 2024 | 03:00 WIB
Ilustrasi karyawan kena PHK (Foto/Pixabay)
Ilustrasi karyawan kena PHK (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kemenaker memiliki program bagi karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu sebagai sebuah mitigasi pemerintah dalam menghadapi krisis dalam sektor ketenagakerjaan.

“Harus ada strategi, intervensi ke industri atau konteksnya regulasi, atau insentif dari pemerintah sehingga isu terkait tentang kehilangan pekerjaan kita mitigasi kan,” ujar Menaker dikutip dari Antara.

JKP merupakan jaminan yang diberikan ke pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan yang diberikan terdiri dari tiga bentuk, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pelatihan yang diberikan berbasis kompetensi baik secara daring maupun luring.

Ia mengatakan, dalam menghadapi tingginya angka PHK, yang salah atau masalahnya daya saing industri atau produktivitas. Maka pihaknya telah menyiapkan strategi yakni gerakan peningkatan produktivitas nasional.

“Kalau salah satu penyebab tingginya PHK adalah gara-gara akibat dari daya saing industri atau produktivitas kita yang rendah, maka kita perlu intervensi dalam hal bagaimana meningkatkan produktivitas industri,” katanya.

Dalam paparannya, arah kebijakan ketenagakerjaan pada 2025-2029 meliputi penciptaan lapangan kerja dengan meningkatkan lapangan kerja bernilai tambah tinggi, bersifat padat karya dan produktif.

Selain itu menyediakan sistem pemetaan dan proyeksi kebutuhan tenaga kerja berbasis sektoral dan wilayah serta memperluas peluang pasar tenaga kerja.

Hal lintang dilakukan yakni pengembangan keahlian salah satunya melalui revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara konsisten hingga memperkuat keterampilan digital untuk pengusahaan seluruh keahlian.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: