Praperadilan Ditolak, Lewat Sepucuk Surat Tom Lembong Bicara Hikmah dan Ucapan Ultah untuk Mama

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 27 November 2024 | 19:20 WIB
Tom Lembong jadi tersangka korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong jadi tersangka korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan telah menerima dengan lapang atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatannya.

Tetap menyandang status tersangka kasus korupsi importasi gula, Tom Lembong kembali menulis surat agar jangan terlalu mempersoalkan keputusan hakim. Dengan tetap berserah atas ujian yang saat ini tengah dihadapinya.

"Saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang. Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh sang pencipta," kata Tom Lembong dalam tulisan tangannya yang diunggah akun Instagram @tomlembong, dikutip Rabu (27/11/2024).

Menurutnya, putusan praperadilan itu tidak menyurutkan semangatnya untuk terus mencintai Tanah Air. Bahkan, Tom menyatakan akan tetap mendedikasikan dirinya untuk kemajuan Indonesia.

"Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara," tambahnya.

Pada akhir tulisannya, tidak lupa Tom Lembong turut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral. Termasuk pesan untuk sang ibu yang tengah berulang tahun ke-93 tahun.

"Seperti kata Ciska: saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kita dan terutama: Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini (27/11/2024)," pungkas Tom.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). 

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Tumpanuli Marbun. Dengan demikian, penetapan tersangka Tom Lembong di Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpanuli di PN Jaksel, Selasa, (26/11/2024).

Dirinya membatalkan semua dalil permohonan Tom Lembong. Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap hakim.

Dalam perkara ini, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Koprs Adhyaksa atas dugaan impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: