Pram-Rano Raup Suara Terbanyak di TPS Anies Baswedan
BeritaNasional.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) menang telak di TPS 029 Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
TPS tersebut merupakan lokasi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan suaranya di Jakarta. Hasilnya Pramono-Doel menang dengan 190 suara.
Sedangkan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan suara sah 93 suara dan pasangan Dharma-Kun hanya 19 suara saja.
Di TPS 029 ini memiliki 302 surat suara sah sedangkan surat suara ysng tidak sah sebanyak 27. Total surat suara yang digunakan sebanyak 329.
Sebelumnya, Anies menunjukkan pose tiga jari usai mencoblos. Ia hadir di TPS tersebut untuk mencoblos bersama isterinya Fery Farhati. Ia berharap semua warga Jakarta menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
"Saya berharap semua akan bisa memanfaatkan kesempatan ini. Saya sampaikan kepada semua, pesan bahwa ini proses demokrasi yang harus kita hormati," ujar Anies, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak tak mengubah pilihan politik berdasarkan barang atau bantuan yang mereka terima dari pasangan calon tertentu.
"Bila ada yang memberikan bantuan bersyarat Ada yang memberikan pembagian- pembagian, macam-macam caranya. Jangan sampai mengubah pilihan. Tetap pilih sesuai dengan yang semula diyakini," tuturnya.
Ia meyakini proses demokrasi harus dijaga semua pihak. Dia juga mengimbau semua pihak melapor jika menemukan ada hal janggal dari Pilkada 2024.
"Bila menemukan praktek-praktek seperti itu, kontrol, laporkan, ungkapkan kepada publik Kita ingin menjaga agar demokrasi berjalan dengan baik," kata dia.
"Dan kepemimpinan yang terpilih adalah kepemimpinan dari hasil proses yang jujur, adil, bersih Ini pesan penting, saya harap bisa menarik perhatian dari kita semua," tandasnya.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu