Pencoblosan Akan Dilakukan Lagi pada 26 Februari 2025, Jika Pilgub Jakarta Berlangsung 2 Putaran
BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan, pemungutan suara akan dilakukan kembali pada 26 Februari 2025 mendatang jika hasil Pilgub Jakarta 2024 menunjukkan dua putaran.
"Ya, jika dua putaran (digelar pada 26 Februari 2025)," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat dihubungi, Kamis (28/11/2024).
Secara terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, jadwal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 29 Tahun 2024 terkait jadwal dan tahapan Pilkada.
"KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan SK no 29 tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pilkada. Jadwal tersebut disusun dengan skenario tanpa ada sengketa hukum," kata Astri.
Meski demikian, Astri meminta seluruh warga untuk menunggu hasil pasti penghitungan dan rekapitulasi dari KPU DKI selaku penyelenggara Pilgub 2024.
Ia menerangkan hari ini pihaknya baru akan melakukan rekapitulasi hasil pencoblosan di tingkat kecamatan.
"Rekapitulasi tingkat kecamatan baru akan dimulai hari ini sehingga hasilnya masih belum kita ketahui," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan jika merujuk kepada SK tersebut, maka Pilkada Jakarta berlangsung dalam satu putaran jika ada pasangan calon yang berhasil memperoleh lebih dari 50% suara.
"Jika merujuk pada SK di atas, memang di tanggal tersebut (pelaksanaan Pilgub dua putaran). Tapi kita jalani dulu ya proses rekapitulasi berjenjang untuk hasil pemilihannya," sambungnya.
Namun jika pasangan calon memiliki kurang dari 50% suara, maka harus diadakan pemilihan putaran kedua. Hal ini termaktub dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
"Pada pokoknya menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kemudian apabila tidak terpenuhi perolehan suara tersebut, maka diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," dikutip dari SK KPU Pilkada.
"Apabila perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lebih dari 50% untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak," tukasnya.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu