Polisi Sebut Firli Bahuri Batal Penuhi Pemeriksaan Hari Ini
BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikam tersangka Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Sebagaimana jadwal, sedianya Firli direncanakan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB di ruang Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024) hari ini.
“Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri dalam keteranganya, Kamis (28/11/2024).
Kabar itu, kata Ade Safri, sebagaimana surat yang telah dikirimkan pengacara Firli, Ian Iskandar pagi tadi perihal alasan berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” kata Ade Safri.
Namun demikian untuk tindakan lanjutan terkait berhalangannya Firli untuk memenuhi pemeriksaan hari ini. Ade Safri akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.
“Nanti kita update,” kata dia.
Adapun Tersangka Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sejatinya telah dijanjikan pengacara, Ian Iskandar untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Insya Allah hadir, Insya Allah. Secepatnya ya,” kata Ian saat ditanya awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Namun ternyata kehadirannya malah menyampaikan surat berhalangan hadir pemeriksaan. Padahal, saat ditanya awak media, Ian berdalih surat kepada penyidik itu berkaitan subtansi kasus yang menjerat kliennya.
“Kita menyerahkan surat kepada pihak polda metro terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro Jaya. ,anti ditanyakan saja ke pihak Polda Metro, ini kita mau ke Bareskrim sebentar,” jelasnya.
Duduk Perkara
Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik.
Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.
Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu