Kasus Firli Bahuri yang Menggantung, Tim Pengacara Akan Layangkan Surat ke Komisi III DPR RI
BeritaNasional.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berencana melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan atas kasus yang belum jelas, setelah dia menyandang status tersangka selama lebih dari satu tahun.
Upaya tersebut merupakan bentuk tuntutan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kami perlu sampaikan bahwa tim PH (Pengacara) juga akan membuat surat kepada DPR RI, terutama Komisi III, untuk merespons persoalan terkait dengan proses hukum Pak Firli,” kata pengacara Firli, Ian Iskandar, kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Menurut Ian, surat tersebut akan dilayangkan kepada Komisi III sebagai mitra Polri, mengingat posisi mereka sebagai wadah untuk pengaduan masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum.
“Karena kapasitasnya merespons pengaduan masyarakat, itu yang kita harapkan melalui Komisi III,” tambah Ian.
Dampak Kasus Terhadap Firli
Ian menjelaskan bahwa proses hukum yang berjalan di tempat selama lebih dari satu tahun ini telah menyebabkan banyak kerugian bagi Firli, bahkan berdampak pada keluarganya.
“Secara material, beliau dirugikan. Immaterial juga, nama baiknya tercemar. Kemudian, beban keluarga, anak, dan istrinya. Beliau bahkan tidak bisa keluar negeri untuk melaksanakan ibadah umroh, misalnya,” ujar Ian.
Selain itu, Firli merasa dibatasi ruang geraknya. Ian menambahkan, meskipun Firli melakukan aktivitas sosial seperti berolahraga, aktivitas tersebut bahkan "diframing" seolah-olah melecehkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Upaya Menghentikan Proses Penyidikan
Pihak Firli juga telah mengirimkan surat ke Polri dan Kompolnas, meminta agar penyidikan dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Ian, proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dianggap tidak adil.
“Sehingga kami telah membuat surat kepada Kapolri, Kompolnas, dan Kapolda untuk menghentikan perkara Pak Firli,” kata Ian.
Dia menegaskan bahwa SP3 perlu dikeluarkan karena, sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyidikan harus dihentikan.
“Syarat-syaratnya tidak memenuhi syarat formil dan materil. Unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Misalnya, saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami kejadian tersebut, tidak ada. Alat bukti terkait uang yang diduga diterima oleh beliau juga tidak ada. Begitu juga petunjuk lainnya,” ungkap Ian.
Update Kasus Firli
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa tersangka Firli Bahuri batal hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan.
Menurut jadwal, Firli seharusnya diperiksa pada pukul 10.00 WIB di ruang Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024).
“Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri dalam keterangannya.
Ade Safri menyatakan, alasan ketidakhadiran Firli disampaikan melalui surat yang dikirimkan pengacaranya, Ian Iskandar, pada pagi hari ini.
“Tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini dan menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar Ade Safri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa proses penanganan pidana terhadap Firli hanya tinggal menunggu waktu. Meski tidak menyebutkan kapan pasti kasus tersebut akan selesai, Karyoto menjamin bahwa kasus tersebut akan segera dituntaskan.
“Tenang saja, nanti selesai (kasus pidana Firli),” ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Penyidikan Kasus Pemerasan Firli
Dalam kasus pemerasan Firli terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, penyidik telah memeriksa lebih dari 160 saksi untuk mendalami keterlibatan kasus tersebut. Proses penyidikan ini berfokus pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Firli.
Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP. Dirinya juga berisiko kembali dijerat atas pelanggaran Undang-Undang KPK terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo ketika menjabat sebagai Ketua KPK.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu