Pemprov DKI Jelaskan Alasan Keterlambatan Pencairan KJP dan KJMU Tahap II 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 29 November 2024 | 16:31 WIB
Ilustrasi KJP. (BeritaNasional/jakarta.go.id)
Ilustrasi KJP. (BeritaNasional/jakarta.go.id)

BeritaNasional.com -  Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan segera mencairkan bantuan sosial (bansos) pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024.

Plt. Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial agar penyaluran tepat sasaran. 

Purwosusilo juga meminta maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di masa Pilkada Jakarta. Sebab, Disdik DKI mengikuti arahan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.

Dalam SE tersebut, ungkap Purwosusilo, Disdik diminta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari APBD setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024, untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan sebagai alat politik.

"Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Namun, kami pastikan anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran," kata Purwosusilo kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Purwosusilo berharap bantuan sosial bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.

"Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki, atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) Disdik Provinsi DKI Jakarta di @upt.p40p," pungkas Purwosusilo.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: