MK Putuskan KPK Memiliki Wewenang Mengusut Kasus Korupsi yang Melibatkan Militer

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 30 November 2024 | 12:34 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi lembaga antirasuah wewenang untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer atau TNI.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa dalam uji materi tersebut, lembaga antirasuah diberi wewenang sebagai pendukung dan pemberi fakta terkait kendala penegakan hukum terhadap TNI.

"KPK mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).

Apresiasi tersebut diberikan karena, menurut Ghufron, selama ini pelaksanaan Pasal 42 UU KPK memisahkan peradilan sipil dan militer.

“(Selama ini) dalam pelaksanaannya, jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI, perkaranya dibagi, yang sipil ditangani KPK, sedangkan yang TNI disidangkan dalam peradilan militer,” tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut mengakibatkan potensi disparitas, serta peradilan yang tidak efektif dan efisien. Ghufron mengatakan bahwa putusan tersebut adalah langkah yang baik.

Dengan demikian, KPK akan melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan (Menhan) dan Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya.

“Putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang sejak awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: