21 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar Tiba di Indonesia

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 30 November 2024 | 20:00 WIB
21 WNI korban TPPO dipulangkan dari Myanmar (Foto/Jetstar)
21 WNI korban TPPO dipulangkan dari Myanmar (Foto/Jetstar)

BeritaNasional.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil memfasilitasi pembebasan 21 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Para WNI tersebut tiba di tanah air pada Jumat malam lewat penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.

"Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut," kata Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI Judha Nugraha dikutip dari Antara.

Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat, katanya.

Menurut Judha, awalnya para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret-Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy.

"Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik," kata Judha.

Kemenlu menerima pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024 dan langsung berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk melakukan berbagai upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.

Upaya tersebut meliputi pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar dan pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.

Kemlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: