UMP Jakarta 2025 Naik Signifikan, Ditetapkan 6,5%

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 30 November 2024 | 18:34 WIB
Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)
Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)

BeritaNasional.com -  Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Keputusan ini menjadi salah satu langkah pertama yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).

“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Prabowo.

Komitmen tersebut sejalan dengan pengumuman Prabowo terkait kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025, yang akan naik sebesar 6,5%.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo.

Kebijakan ini diputuskan setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk diskusi mendalam dengan serikat buruh dan masukan dari Menteri Tenaga Kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, penetapan UMP 2025 mengacu pada beberapa faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks terkait. Dengan kebijakan ini, diharapkan daya beli pekerja dapat meningkat, sementara investasi tetap terjaga di Indonesia.

Peningkatan UMP dalam Lima Tahun Terakhir

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, peningkatan rata-rata hanya 3,6 persen, sementara pada 2023, angka kenaikannya sebesar 4,3 persen.

UMP Jakarta tercatat sebesar Rp4,276 juta pada tahun 2020, meningkat menjadi Rp4,416 juta pada 2021, Rp4,641 juta pada 2022, dan mencapai Rp4,901 juta pada 2023.

Dengan adanya kenaikan ini, UMP Jakarta mengalami peningkatan tahunan yang cukup signifikan. Kebijakan pemerintah yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial dan ekonomi, khususnya terkait daya beli pekerja, tampak jelas dari perubahan tersebut.

 

Novita Dwiyanti/Magangsinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: