Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000, Jadi Rp 1.509.000

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 02 Desember 2024 | 10:12 WIB
Emas batangan antam. (Foto/logamulia).
Emas batangan antam. (Foto/logamulia).

BeritaNasional.com - Harga emas batangan Antam mengalami perubahan pada hari Senin, (2/12/2024) , dengan harga per gram turun sebesar Rp 5.000.

Harga emas Antam kini tercatat sebesar Rp1.509.000 per gram berdasarkan data yang diambil dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga menunjukkan kenaikan yang signifikan. Harga buyback untuk emas Antam pada hari ini (2/12/2024) tercatat Rp1.356.000 per gram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, pembeli yang melakukan transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu :

*Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 804.500

*Harga emas batangan 1 gram: Rp 1.509.000

*Harga emas batangan 2 gram: Rp 2.958.000

*Harga emas batangan 3 gram: Rp 4.412.000

*Harga emas batangan 5 gram: Rp 7.320.000

*Harga emas batangan 10 gram: Rp 14.585.000

*Harga emas batangan 25 gram: Rp 36.337.000

*Harga emas batangan 50 gram: Rp 72.595.000

*Harga emas batangan 100 gram: Rp 145.720.000

*Harga emas batangan 250 gram: Rp 362.4515.000

*Harga emas batangan 500 gram: Rp 724.820.000

*Harga emas batangan 1000 gram: Rp 1.449.600.000

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong pajak yang diperlukan.

Kenaikan harga emas ini bisa menjadi pertimbangan bagi investor atau mereka yang berencana membeli emas batangan sebagai aset investasi. Selalu pastikan untuk memperhitungkan pajak yang berlaku saat melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.

(Helvi Handayani/Magang)sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: