Pemprov DKI Masih Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji usulan lulus uji emisi untuk menjadi syarat dalam melakukan perpanjangan STNK.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkapkan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk merealisasikan usulan tersebut.
"Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas SKPD. Ini kita masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK," kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko, Selasa (3/12/2024).
Sarjoko berujar, pihaknya sudah melakukan FGD untuk menerapkan kebijakan tersebut. Namun, dia belum dapat memastikan kapan Pemprov DKI menerapkan aturan ini.
"Kita masih terus mengupayakan, waktunya memang ini kita tidak bisa menjanjikan secara pasti karena ini menyangkut banyak pihak," ujar Sarjoko.
"Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Tetapi ini supaya secara simultan bisa dibangun kesadarannya dulu," sambungnya.
Untuk diketahui, kebijakan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini sudah berlaku sejak Februari 2023 tetapi belum diterapkan.
Pada Juli 2024, Kepala DLH Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menerapkan kebijakan itu.
Asep menjelaskan, lulus uji emisi akan menjadi syarat untuk memperpanjang STNK. Dia pun akan menyediakan layanan uji emisi di Samsat untuk mengecek kendaraan mana saja yang belum lulus uji emisi.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu