Kejagung Sita Uang Rp288 M Korupsi PT Duta Palma, Totalnya sudah Rp1,4 T

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Desember 2024 | 17:09 WIB
Kejagung Sita Uang Rp288 M Korupsi PT Duta Palma. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kejagung Sita Uang Rp288 M Korupsi PT Duta Palma. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang terseret dalam kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan uang itu dilakukan terkait tindak lanjut pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kemudian oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” kata Qohar saat jumpa pers, Selasa (3/12/2024).

Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus Duta Palma yang telah menetapkan tersangka, Surya Darmadi sebagaimana sudah diputus pengadilan atas kasus korupsi penyerobotan lahan sawit 16 tahun bui dan pidana uang pengganti Rp 2,2 triliun.

Kini menyasar tersangka korporasi, diantaranya tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.

“Terhadap lima perusahaan perkebunan tersebut, secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan. Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” kata dia.

Lalu hasil uang dari kelima perusahaan akan dikirim ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti). Kedua perusahaan ini berperan untuk menjadi wadah pencucian uang dari bisnis ilegal tersebut.

“Kemudian, hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas,” tambahnya.

Dari situlah, penyidik berhasil menyita uang Rp288 miliar sebagai barang bukti. Penyitaan ini merupakan yang keempat, dari sebelumnya telah ada penyitaan Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar, sehingga total sekitar Rp1,4 triliun.

“Sedangkan yang ada di Yayasan Darmex sudah kita lakukan penyitaan beberapa bulan yang lalu yang juga sudah kawan-kawan media massa mengikuti waktu konferensi pers tersebut,” jelasnya.

Terhadap tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: