Komdigi Bakal Atur Regulasi Pembatasan Transfer Pulsa

Oleh: Imantoko Kurniadi
Selasa, 03 Desember 2024 | 17:57 WIB
Ilustrasi BTS tower. (Foto/Freepik)
Ilustrasi BTS tower. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyerukan kepada operator telekomunikasi seluler agar meningkatkan pengawasan terhadap transaksi pulsa serta mendukung pembatasan transfer pulsa. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengurangi penyalahgunaan pulsa dalam aktivitas judi online.

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini. Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta perwakilan operator telekomunikasi seluler di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Selasa ( 3/12/2024).

Selain itu, Meutya mendorong penggunaan data biometrik dalam registrasi ulang kartu SIM untuk memudahkan identifikasi pelaku judi online. Langkah lain yang akan diambil adalah menerapkan regulasi lebih ketat terhadap penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP), termasuk pemblokiran serentak terhadap konten negatif.

Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui kampanye literasi digital. Dengan tingginya penetrasi telepon seluler, sosialisasi melalui operator seluler dinilai sebagai cara efektif untuk menjangkau masyarakat luas.

"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," tandasnya.

Sepanjang November 2024, Kementerian Komdigi telah memblokir lebih dari 250.000 konten terkait judi online. Meski begitu, Meutya menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor dengan PPATK dan operator telekomunikasi sangat penting untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online, yang transaksinya mencapai Rp41 triliun dalam periode Januari–September 2024.

“Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” pungkas Meutya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: