KPK Lelang Mobil Legendaris Rafael Alun Toyota Land Cruiser FJ40
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang salah satu mobil legendaris, Toyota Land Cruiser FJ40 yang dirampas karena merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Mobil tersebut dilelang dalam kegiatan Aanwijzing di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) pada Kamis (5/12/2024).
Kendaraan legendaris tersebut milik terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang disita.
Dalam agenda tersebut, KPK membuka lelang mobil berwarna krem itu dengan harga awal (bid) senilai Rp 137.680.000. Harga tersebut bakal naik seiring banyaknya penawaran.
Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu