Kubu Ridwan Kamil-Suswono Laporkan KPU DKI dan Jaktim ke DKPP

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 05 Desember 2024 | 13:40 WIB
Paslon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono saat debat pertama. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Paslon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono saat debat pertama. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (5/12/2024).

Laporan ini dilayangkan melalui Tim Bidang Hukum Rido. Mereka menilai KPU tak profesional dalam menyelenggarakan Pilgub Jakarta 2024.

“(KPU) DKI Jakarta, ketua dan anggota, kemudian berikutnya KPUD Jakarta Timur, ketua dan anggotanya, kami laporkan. Dugaannya, kami lihat adalah melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Tim Bidang Hukum Rido, Muslim Jaya Butar Butar, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Muslim menjelaskan, ketidakprofesionalan KPU terlihat dari banyaknya aduan warga yang mengeluh tak mendapatkan formulir C6 atau undangan pencoblosan untuk 27 November 2024.

Padahal, menurut Muslim, KPU sebagai lembaga penyelenggara pilkada harus menjamin pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih.

“Nah, seperti apa pelayanannya, ini tentu terkait dengan korelasi banyaknya C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi baik kepada masyarakat,” ujar Muslim.

Muslim juga menyinggung soal rendahnya partisipasi masyarakat di Pilgub Jakarta 2024. Ia menduga hal itu diakibatkan distribusi formulir C6 yang bermasalah.

“Survei sampling yang kita ambil khususnya Jakarta Timur itu rata-rata dari beberapa kelurahan, tingkat partisipasinya hanya 30 persen. Berarti kalau misal DPT-nya ada 580 per TPS, kemungkinan besar ada 300-400 yang tidak menggunakan hak pilih,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: