Kapolri Minta Tindakan Tegas Residivis Bandar Narkoba: Saya Tanggung Jawab

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Desember 2024 | 18:02 WIB
Ilustrasi narkoba. (Foto/Freepik)
Ilustrasi narkoba. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas bandar maupun pengedar, terutama bagi mereka yang sudah berstatus residivis dan kembali ditangkap dalam kasus tindak pidana narkoba.

"Pada pelaku pengedar atau bandar yang berkali-kali tertangkap, keluar masuk, keluar masuk, saya minta untuk seluruh jajaran memberikan tindakan tegas. Saya yang tanggung jawab," tegas Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Penegasan itu disampaikan Sigit ketika membahas pengawasan terhadap mantan pengguna narkoba yang bebas melalui upaya keadilan restoratif (restorative justice).

"Untuk restorative justice yang jelas, bagi mereka yang lolos asesmen dan dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhab, tentunya akan dilakukan pengawasan oleh APH dan dilaksanakan asesmen hingga dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh dari penggunaan narkoba," jelas Sigit.

Namun demikian, Sigit tidak ingin upaya keadilan restoratif dijadikan kesempatan bagi pengedar atau bandar untuk mengelabui sistem. Oleh karena itu, dia meminta agar pengawasan untuk restorative justice diperketat.

"Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, mereka menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab, supaya tidak diproses. Namun kemudian mereka tidak sembuh atau malah terus melanjutkan perbuatan mereka," kata Jenderal Bintang Empat Polri itu.

Data Peredaran Narkoba

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan (BG), mengatakan bahwa peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan dengan data perputaran uang mencapai Rp 99 triliun.

Data ini disampaikan BG saat memimpin jumpa pers Deks Pemberantasan Narkoba di Ruang Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," kata BG saat paparan.

Menurut BG, besarnya dana perputaran uang ini bergerak secara simultan, seiring dengan banyaknya jumlah pengguna narkoba yang tidak hanya tersebar di kota besar, tetapi juga menjangkau wilayah terpencil.

"Peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga sudah menjangkau daerah-daerah terpencil," katanya.

Selain itu, BG juga menyebut bahwa pada tahun 2024, tercatat 3,3 juta warga Indonesia menjadi korban penyalahgunaan narkoba, dengan mayoritas pengguna adalah remaja.

"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," jelasnya.

Oleh karena itu, BG mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Perintah Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, maka desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras," katanya.

"Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba," tambah BG.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: