Menaker: Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Luar Negeri Haruslah Punya Kompetensi Memadai
BeritaNasional.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerima audiensi Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas program Two and Two yang diusulkan oleh Himsataki untuk Pelatihan vokasi untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi.
Yassierli mengatakan, ia mengapresiasi terhadap usulan program yang diajukan oleh Himsataki. Ia juga mengatakan, Kemenaker terus berupaya mengurangi angka pengangguran. Adapun salah satu strategi yang dapat diupayakan untuk menekan angka pengangguran adalah dengan meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja.
Namun, kata dia, tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri haruslah memiliki kompetensi yang memadai. Ia menjelaskan, kompetensi tidak hanya menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bisa bersaing di pasar tenaga kerja internasional, tetapi juga merupakan salah satu bentuk nyata dari pelindungan terhadap pekerja migran.
"Tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan apakah program yang diusulkan oleh Himsataki memiliki dasar hukum atau payung hukum yang kuat. Menurutnya, payung hukum merupakan elemen penting yang harus dipenuhi agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan optimal kepada semua pihak yang terlibat.
Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo menjelaskan, program Two and Two ini dirancang sebagai ekosistem proses penempatan yang meliputi perekrutan, pelatihan, sertifikasi dan penempatan, pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam satu kesatuan.
Program tersebut diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran, meningkatkan daya saing Pekerja Migran Indonesia, membangun harkat dan martabat Pekerja Migran Indonesia, menjadikan Pekerja Migran Indonesia sebagai aset nasional, dan meningkatkan devisa negara.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu