Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 10 Desember 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi utang kena BI checking (Foto/Pixabay)
Ilustrasi utang kena BI checking (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan BI Checking adalah dua sistem yang digunakan untuk memantau riwayat kredit seseorang atau entitas di Indonesia. 

Nama yang tercatat buruk dalam sistem ini dapat mempengaruhi kemampuan untuk mengakses pinjaman atau kredit. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami cara membersihkan nama dari SLIK OJK atau BI Checking.

Apa Itu SLIK OJK dan BI Checking?

1. SLIK OJK adalah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan informasi tentang status kredit seseorang, baik yang bersifat lancar maupun macet. Data dalam SLIK OJK dapat digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit pemohon.

2. BI Checking adalah sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) yang berfungsi untuk menyimpan data informasi debitur di Indonesia. Meskipun BI Checking telah digantikan oleh SLIK OJK pada 2018, banyak orang masih sering mengaitkan catatan buruk dengan BI Checking.

Mengapa Nama Bisa Masuk SLIK OJK atau BI Checking?

Ada beberapa alasan mengapa seseorang atau entitas dapat terdaftar dalam SLIK OJK atau BI Checking dengan status negatif, antara lain:

- Keterlambatan Pembayaran: Jika Anda terlambat membayar cicilan pinjaman atau kredit lebih dari 90 hari.
- Cicilan Macet: Jika Anda tidak mampu melunasi utang atau melunasi dalam jumlah yang sangat rendah.
- Bukti Kebangkrutan: Pengajuan kebangkrutan yang diterima dapat berdampak pada status kredit Anda.

Langkah-Langkah Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

1. Cek Riwayat Kredit Anda
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa status Anda di SLIK OJK. Anda dapat melakukan pengecekan ini secara online melalui situs resmi OJK atau mengunjungi kantor OJK setempat. Anda juga bisa meminta salinan laporan kredit dari lembaga keuangan terkait.

2. Lunasi Utang atau Cicilan yang Tertunggak
Jika nama Anda terdaftar karena utang yang belum dilunasi, langkah pertama untuk memperbaiki status kredit adalah dengan melunasi semua utang yang tertunggak. Pastikan untuk membayar utang secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Ajukan Permohonan Perbaikan Informasi
Setelah melunasi utang, Anda bisa mengajukan permohonan perbaikan data kepada lembaga keuangan atau bank yang memegang data kredit Anda. Biasanya, lembaga tersebut akan mengajukan perubahan informasi kepada OJK untuk mencatatkan status kredit yang lebih baik, seperti "Lunas" atau "Tidak Bermasalah".

4. Tunggu Proses Pembaruan
Proses pembaruan data dapat memakan waktu hingga 60 hari setelah pelunasan dilakukan. Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran yang sah agar dapat mengajukan permohonan dengan lancar.

5. Negosiasi dengan Pihak Kreditur
Jika Anda tidak dapat melunasi utang secara penuh, Anda dapat mencoba melakukan negosiasi dengan pihak kreditur untuk mencicil atau menyusun rencana pembayaran yang sesuai dengan kemampuan Anda. Dalam beberapa kasus, kreditur dapat memberikan keringanan atau menyetujui penghapusan data negatif jika Anda telah melunasi sebagian besar utang.

6. Mengajukan Banding
Jika Anda merasa data yang tercatat di SLIK OJK atau BI Checking tidak akurat atau ada kesalahan dalam pencatatan, Anda bisa mengajukan banding kepada OJK. Pastikan Anda memiliki bukti yang kuat untuk mendukung klaim Anda.

Tips agar Tidak Masuk ke SLIK OJK atau BI Checking dengan Status Negatif

Bayar Tagihan Tepat Waktu: Selalu pastikan untuk membayar cicilan tepat waktu agar tidak tercatat sebagai debitur bermasalah.
Perhatikan Penggunaan Kartu Kredit: Jika Anda menggunakan kartu kredit, pastikan Anda hanya menggunakan sesuai dengan kemampuan dan selalu bayar tagihannya penuh.
Konsultasi dengan Pihak Lembaga Keuangan: Jika Anda merasa kesulitan dalam membayar cicilan, segera hubungi pihak bank atau lembaga keuangan untuk mencari solusi terbaik.

Novita Dwiyanti/Magangsinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: