Merugikan Negara hingga Rp 300 Triliun Jadi Alasan Pemberat Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Pengusaha Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap salah satu hal memberatkan tuntutan terhadap Harvey adalah perilakunya yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) malam.
Selain itu, Jaksa mengatakan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa juga mengatakan Harvey memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar.
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," tuturnya.
Meski demikian, Jaksa mempertimbangkan sesuatu yang meringankan tuntutan tersebut. Hal itu adalah Harvey belum pernah dihukum di kasus sebelumnya.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata dia.
Jaksa meyakini Harvey bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu