Menko Yusril Bakal Percepat Penyesuaian UU Tipikor dengan Konvensi Anti-Korupsi PBB

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 Desember 2024 | 14:51 WIB
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra berencana untuk mempercepat penyesuaian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan United Nations Convention Against Corruption (UN Convention).

 Rencana ini disampaikan Yusril setelah menghadiri diskusi terkait pembaruan undang-undang Tipikor di Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Yusril memaparkan beberapa gagasan pemerintah terkait pembaruan norma hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurutnya, meskipun Indonesia telah memiliki undang-undang Tipikor sejak lama, namun pembaruan terhadap materi hukum dan lembaga penegak hukum di bidang ini masih terbatas.

“Sejak 2006 hingga sekarang, sebenarnya tidak banyak perubahan yang terjadi baik dari segi materi hukum maupun dari sisi lembaga-lembaga penegak hukum di bidang korupsi,” ungkap Yusril.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah kini memiliki tugas besar untuk melaksanakan amanat dari UN Convention Against Corruption yang telah diratifikasi. Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah menyesuaikan ketentuan hukum pidana di Indonesia dengan ketentuan dalam konvensi tersebut dalam waktu yang cepat.

"Sebagai amanat dari UN Convention Against Corruption yang sudah kita ratifikasi, kita harus menyesuaikan ketentuan pidana kita dengan konvensi itu," tambahnya.

Menurut Yusril, hampir dua dekade telah berlalu tanpa ada perubahan signifikan dalam undang-undang Tipikor Indonesia. Namun, dia memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyesuaikan penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan Undang-Undang KUHP Nasional yang baru saja disahkan.

"Komitmen kita bersama adalah untuk mempercepat penyesuaian undang-undang Tipikor dengan UN Convention Against Corruption dan juga memastikan bahwa perubahan yang terjadi selaras dengan Undang-Undang KUHP Nasional yang telah disahkan," ujarnya.

Yusril mengingatkan bahwa semangat penegakan hukum dalam KUHP Nasional berbeda jauh dengan semangat penegakan hukum pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang lebih mengutamakan penghukuman fisik dan balas dendam.

“Sekarang kita lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dan rehabilitatif, di mana fokusnya adalah pemulihan keadaan. Ini berbeda dengan pendekatan di masa lalu yang lebih bersifat pembalasan," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa UN Convention Against Corruption menekankan pentingnya pemulihan aset (asset recovery) dalam penanganan kasus korupsi. Hal ini sedikit berbeda dengan penekanan dalam undang-undang Tipikor Indonesia yang lebih fokus pada aspek kerugian negara.

"Ini adalah wacana yang perlu segera diselesaikan, dan mudah-mudahan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, langkah-langkah ini dapat terselesaikan dalam waktu yang relatif cepat," tambahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: