KPK Ungkap Alasan Status DPO Harun Masiku Diterbitkan Ulang
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang daftar pencarian orang terhadap tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hal itu dilakukan lantaran batas waktu untuk pencarian Masiku telah habis. Oleh sebab itu, lembaga antirasuah memperpanjang pencarian buron itu.
“Ya benar, sekitar mungkin seminggu yang lalu, itu adalah proses memperpanjang. Karena DPO itu ada batas waktunya,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (11/12/2024).
“Oleh karena itu, kemudian karena batas waktunya sudah habis, untuk kemudian supaya tidak ada masa yang kosong, maka KPK memperpanjang sebelum masa DPO-nya habis,” imbuhnya.
Terkait bagaimana proses dan pergerakan KPK selama ini, Nurul Ghufron menyebut lembaga antirasuah terus melakukan pencarian kepada Harun Masiku.
“Terus terang kita sudah memperpanjangnya. Bagaimana pergerakan? Tentu sekali lagi kami berharap dan mohon doanya mudah-mudahan segera ditangkap,” tuturnya.
Lebih jauhm Ghufron mengaku tak bisa membeberkan progres atau kemajuan dalam pencarian Masiku. Ia mengatakan hal tersebut bersifat internal.
“Tetapi progresnya bagaimana tentu tidak mungkin saya sampaikan ke teman-teman. Mudah-mudahan hasilnya saja ya, saya kira begitu,” kata dia.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu