Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Jadi Rp 5,3 Juta
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, besaran UMP DKI pada 2025 menjadi sebesar Rp5.396.761.
"UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," kata Budi kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Teguh berujar, Pemprov DKI sepenuhnya mengikuti aturan pemerintah pusat untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
"Kita juga mengacu kepada Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," jelas Teguh.
Teguh menegaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024) hari ini.
Teguh berujar, dia telah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat untuk mengumumkan besaran UMP 2025 paling lambat hari ini.
"Jadi sesuai dengan Permenaker yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga ada rakor inflasi di Kemendagri di mana diawal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwasannya pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember. InsyaAllah juga kita akan paling lambat besok diumumkan," kata Teguh kepada wartawan, Selasa (10/12/2024) kemarin.
Teguh berujar, Dewan Pengupahan masih membahas besaran UMP 2025 sudah rampung ditentukan. Namun, besaran Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP) masih dirapatkan pada kemarin sore.
"Untuk UMP kemarin kami sudah rapat dengan berbagai pihak. Untuk Upah Minimal Sektoral tadi masih sedang dibahas. Mudah-mudahan sore ini sudah ada kesempatan sehingga besok pun sudah bisa diumumkan. Harapannya adalah seperti itu," ujar Teguh.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu