Kejati Jakarta Sebut Berkas Firli Bahuri Masih di Polda Metro, Terakhir Dikembalikan Bulan Februari

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 12 Desember 2024 | 13:31 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/SinPo)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/SinPo)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menegaskan, berkas kasus dugaan pemerasan yang menyeret Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih berada di Polda Metro Jaya.

Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan kalau pihaknya telah mengembalikan berkas atau (P-19) kepada Polda Metro Jaya sesuai catatan jaksa peneliti sejak Februari 2024.

“Kalau gak salah Februari P-19,” kata Syahron kepada awak media, Kamis (12/12/2024).

Syahron pun menjelaskan posisi dari jaksa yang saat ini masih menunggu untuk penyidik bisa melengkapi sesuai catatan baik dari, keterangan saksi, barang bukti, atau dokumen.

“Maka sepanjang itu bisa dipenuhi oleh PMJ saya pastikan P21 dong. Toh sudah dipenuhi,” jelasnya.

Maka dari itu, Syahron menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut perihal perkembangan kasus Firli. Dia hanya memastikan jika koordinasi dengan Polda Metro Jaya masih terus berjalan.

“Kita gak bisa komentar ya apa isinya terkait petunjuk yang lalu sudah 1 dari 5 misalnya yang terpenuhi 4 kan bisa kita tahu. Tapi hari ini kan belum tahu, jadi kita gak bisa komentar. Artinya kita mensupport koordinasi pasti,” imbuhnya.

Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik. 

Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.

Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.

Namun setelah satu tahun lebih ditetapkan tersangka, kasus Firli tidak kunjung naik ke persidangan. Namun demikian Polda Metro Jaya sempat berjanji akan menuntaskan kasus ini sampai tuntas.

“Tenang saja, nanti selesai (kasus pidana Firli),” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat ditanya kelanjutan kasus Firli, Rabu (20/11/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: