Tim Siber Polda Jatim Gulung Sindikat Promosi Judi Online Beromzet Ratusan Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:33 WIB
Barang bukti dan tersangka judi online (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Barang bukti dan tersangka judi online (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Subdit II DitresSiber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pelaku tindak pidana bisnis ilegal perjudian online (judi online) jaringan internasional beserta aktivitas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua pria masing-masing berinisial MAS (22) laki dan MWF (18), berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram. Keduanya telah diringkus

“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif,” kata Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam keteranganya, Kamis (12/12/2024).

Kasus tersebut terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh tim, hingga menemukan dua akun Instagram dengan nama akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan secara aktif situs judi online.

“Pada Rabu Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut,” jelasnya.

Charles menangkap keduanya karena terbukti mempromosikan situs judi online (Judol) yakni KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

“Setelah didalami tim kembali menangkap STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut,” ucapnya.

Ia ikhwal pertemuan STK dan RY. Tersangka STK mengenal RY (DPO) saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online, yang telah dijalankannya selama 6 tahun mulai dari 2016 – 2022. Dengan, omzet keuntungan hingga ratusan miliar.

“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta. (Total) Omzetnya mencapai Rp200 miliar"

Sementara dari pengembangan kasus, Charles mengungkapkan, pihaknya masih memburu beberapa orang berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO) yang telah menjadi buronan.

“Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” katanya.

Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasa 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.

“Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: