Ikuti Arahan Pimpinan KIM Plus, Ridwan Kamil-Suswono Urung Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 12 Desember 2024 | 20:11 WIB
Ridwan Kamil dan Suswono Makan Malam Bersama di Gondangdia. (Foto/Tim RK-Suswono).
Ridwan Kamil dan Suswono Makan Malam Bersama di Gondangdia. (Foto/Tim RK-Suswono).

BeritaNasional.com -  Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal mengajukan permohonan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ariza mengatakan mengikuti arahan pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk tak mengajukan gugatan di MK. Oleh karena itu, dia langsung memerintahkan tim Hukum RIDO untuk tidak perlu bersengketa di MK.

"Kami dari tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan pimpinan. Saya sebagai ketua dengan tim dan juga paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat koalisi," kata Riza kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Riza berujar, pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan beserta bukti-bukti. Namun, Tim Pemenangan RIDO tegak lurus dengan perintah dari pimpinan KIM Plus.

"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Makhamah Konstitusi. Namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI," ujarnya. 

"Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan Tim Hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI"

Sebelumnya, kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tim hukum RIDO tidak kunjung mendatangi MK maupun mendaftarkan sengketa secara daring.

Tanpa adanya sengketa di MK, maka paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pilgub Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024). Sedangkan masa mengajukan sengketa di MK adalah tiga hari atau maksimal pada Rabu (11/12/2024).

Dalam penetapan KPU, Pram-Rano berhasil memenangkan Pilgub Jakarta 2024 satu putaran dengan suara sebesar 2.183.239 atau 50,07%

Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 atau 39,40% suara dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengantongi 459.230 atau 10,53%.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: