Korlantas Polri Pastikan Informasi soal SIM Seumur Hidup Hoaks

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:36 WIB
Ilustrasi SIM. (Foto/Humas Polri)
Ilustrasi SIM. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Korlantas Polri menyiarkan pesan edukasi kepada masyarakat bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang surat izin mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup adalah hoaks atau tidak benar.

“Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu hoax ya,” tulis pesan dikutip akun instagram resmi @korlantaspolri.ntmc pada Sabtu (14/12/2024).

Sebab, sempat ramai di media sosial soal narasi yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup telah diterapkan.

Informasi bantahan atas beredarnya kabar tentang SIM seumur hidup. (Foto/Instagram/Korlantas Polri) 

“Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas,” tulis akun tersebut.

Sebagaimana UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) SIM berfungsi; (1) sebagai bukti kompetensi mengemudi; (2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi;

Kemudian, (3) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Sementara itu, regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pasal 1 huruf a, b dan pasal 8 menyebutkan:

“a. pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru. b. penerbitan perpanjangan surat İzin mengemudi,” tulisnya.

“Pasal 8. Seluruh penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional,” kata penjelasan resmi Korlantas Polri.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: