Jika Ada Barang Bukti, KPK Siap Usut Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Pekanbaru

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan yang terjadi dalam perkara korupsi di Pekanbaru.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya bakal mengusut apabila ada barang bukti yang dilaporkan kepada lembaga antirasuah.

“Masyarakat bila mengetahui memang ada upaya untuk menghalangi penyidikan silahkan disampaikan kepada KPK,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Minggu (15/12/2024).

Tessa berharap informasi yang bakal diberikan kepada KPK valid. Ia mengatakan, dokumen-dokumen barang bukti bisa disampaikan kepada penyidik.

“Kalau seandainya memang terdapat alat bukti yang cukup bahwa ada pihak yang berusaha menghalangi penyidikan maka dapat dikenakan pasal 21 nanti,” tuturnya.

Dirinya lantas menyoroti soal adanya rekaman CCTV yang diterima masyarakat terkait adanya pembakaran dokumen, Tessa lantas meminta hal itu diberikan kepada KPK.

“Ya, silakan nanti diberikan, diserahkan kepada penyidik sehingga bisa dianalisa, dipelajari, dan ditindaklanjuti,” kata dia.

Menurut Tessa, penyidik juga sudah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi kantor dinas maupun kantor wali kota di Pekanbaru.

“Kami masih mengumpulkan data, apa saja yang hasil penggeledahan hasil penyitaannya baik itu dokumen barang bukti elektronik,” ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: