DPRD DKI Minta Pemprov Segera Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 15 Desember 2024 | 19:30 WIB
DPRD DKI Jakarta sedang rapat (Beritanasional/Lydia)
DPRD DKI Jakarta sedang rapat (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Mengingat, Perda itu akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program sekolah gratis, khususnya di sekolah swasta pada Juli 2025.

“Kita Komisi E sedang mendorong untuk segera pembahasannya revisi Perda tersebut,” kata Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Solikhah kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Solikhah menegaskan, Komisi E DPRD periode sebelumnya dan Pemprov DKI telah menandatangani perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan sekolah gratis.

Tak hanya itu, terdapat anggaran Rp 2,3 triliun dalam APBD 2025 untuk pelaksanaan sekolah gratis.

Oleh karena itu, diperlukan sebuah regulasi yang pasti untuk melaksanakan sekolah gratis agar realisasinya memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sekarang bola itu ada di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan eksekutif untuk merevisi Perda. Setelah itu disahkan, baru disiapkan teknisnya,” ucap Solikhah.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: