Ungkap 98 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Polda Sumut Sita 6 Kg Ganja hingga 255 Pil Ekstasi
BeritaNasional.com - Dalam sepekan, jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 98 kasus tindak pidana narkoba dan meringkus 131 tersangka yang terdiri atas 101 pria dan 30 wanita.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Senin (16/12/2024) mengatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumut.
Hadi menambahkan, dari 131 tersangka yang ditangkap, petugas menyita barang bukti 4,93 kilogram sabu, 6,74 kilogram ganja, 15 batang pohon ganja, serta 255 butir pil ekstasi.
Selain itu, Polda Sumut menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 11 sepeda motor, 4 mobil, uang tunai, 50 ponsel atau tablet, 17 unit timbangan digital, dan 9 alat isap bong.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan apresiasi terhadap kinerja personel ditresnarkoba dan jajaran polres.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Sumut dalam memerangi narkoba. Polisi terus langkah-langkah progresif untuk memutus jaringan peredaran narkoba, baik di tingkat lokal maupun nasional. Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba,” tegas Irjen Whisnu Hermawan.
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan pengungkapan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan mencegah peredaran narkoba yang lebih luas.
“Polisi memastikan setiap pelaku, baik pengguna, pengedar, maupun bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar,” katanya.
Polda Sumut mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama aktif dengan aparat kepolisian.
Dengan sinergi yang kuat, Sumatera Utara diharapkan terbebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi masyarakat.
(Erlangga/ Medan)
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu