Tak Hanya Curi Mobil dan Bunuh Warga, Ini Sederet Masalah Brigadir AK!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Desember 2024 | 12:29 WIB
Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Kalimantan Tengah. (BeritaNasional/Elvis).
Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Kalimantan Tengah. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Aksi kejahatan yang dilakukan Brigadir AK, anggota Sabhara Polresta Palangkaraya tengah menjadi sorotan. Setelah diduga melakukan aksi pencurian mobil dengan kekerasan berujung pembunuhan terhadap warga.

Dengan kasus yang mencuat saat ini, tersingkaplah jika Brigadir AK adalah polisi yang memiliki sederet catatan masalah secara etik. Hal itu diungkap langsung Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto.

“Informasi yang kita (dapat), coba tetap pakai dalam pengungkapan maksimal (kasus etik dan pidana),” kaya Djoko saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Catatan pelanggaran pertama, yakni Brigadir AK yang telah dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Akibat, mengalami kecelakaan saat menggunakan mobil dinas, pada 12 Februari 2014 silam.

“Saudara Anton (Brigadir AK) pernah diberikan hukuman patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas,” sebut Djoko.

Pelanggaran kedua, perihal aksi Brigadir AK yang tertangkap tangan oleh Bidpropam Polda Kalimantan Tengah melakukan pungutan liar (punglu) pada 5 Mei 2022 silam.

“Kemudian dihukum teguran tertulis, serta padsus 28 Hari dalam melakukan pungutan liar,” sebutnya.

Bukan hanya itu, dalam kasus pidana pencurian berujung pembunuhan yang dilakukan Brigadir AK. Ternyata ditemukan fakta yang bersangkutan positif narkoba atau narkotika jenis sabu saat melakukan kejahatan tersebut.

“Kita lakukan pemeriksaan barang bukti dan kita lakukan tes urine. Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Berangkat dari sederet catatan pelanggaran yang dilakukan Brigadir AK, telah menjadikan dasar kuat menjatuhkan sanksi etik pemecatan tidak hormat (PTDH) melalui sidang KKEP Bidpropam Polda Kalteng.

“Propam melakukan gelar perkara untuk kepentingan sidang KKEP pada tanggal 16 melakukan sidang, putusan PTDH,” ungkapnya.

Putusan etik, tegas Djoko, sebagai bentuk komitmen jajarannya dalam menjatuhkan hukuman tegas terhadap anak buahnya yang kedapatan melakukan pelanggaran. 

Hal itu juga termasuk dengan kasus pidana Brigadir AK sebagaimana ditetapkan tersangka bersama warga sipil inisial H yang diduga terlibat dalam kasus curas menewaskan korban sopir.

“Bahwa hukum dipastikan ditegakkan kepada siapapun yang melakukan peristiwa pidana atau tindak pidana. Polda Kalteng berkomitmen serius menjunjung tinggi integritas, profesional, dan proporsional dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” tegasnya.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP yang mengatur mengenai pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk untuk melakukan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: