Terpengaruh Video Porno, Bocah 16 Tahun Nekat Lakukan Tindakan Pelecehan Seksual

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Jajaran Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, mengamankan seorang anak inisial HRS (16). Anak tersebut digelandang ke kantor polisi karena harus berhadapan dengan hukum (ABH) sekaligus ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana asusila melakukan begal payudara terhadap sejumlah wanita.

Bocah kelahiran 2008 itu diketahui sudah melancarkan aksinya sebanyak delapan kali. Tidak hanya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat ia beraksi  pernah juga di wilayah Sawangan Depok Jawa Barat. 

"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," ujar Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran, dalam keteranganya dikutip Rabu (18/12/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah Jakarta Barat, AKP Rachmad Wibowo berujar, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi.

Pasalnya, CF yang juga masih di bawah umur, merasakan trauma mendalam akibat perbuatan pelaku.

"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku identitas pelaku," kata Rachmat.

"Terus kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok"

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit sepeda motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Dua motor tersebut, digunakan pelaku secara bergantian saat membegal payudara korbannya.

Diketahui latar belakang yang membuat HRS nekat melakukan aksi asusila itu, lantaran diduga terpengaruh dari tontonan video porno.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19," ujar Rachmat.

Sementara, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam. Dirinya juga sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar, karena telah putus sekolah.

"Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan," ungkap Rachmat.

Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara itu, terkait hukuman pelaku anak, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat Sri Susilarti menyebut, pihaknya masih menunggu keterangan dari orangtua korban.

Namun, lanjut dia, melihat ancaman hukumannya 12 tahun, maka anak HRS tidak mendapatkan diversi (penyelesain perkara pidana anak di luar pengadilan).

"Saat ini kami menunggu dari pihak keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini kami belum dapat menghadirkan yang bersangkutan orang tuanya ini masih belum ada respon," kata Sri.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: