Eks Penyidik KPK: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Berpeluang Buka Skandal Lebih Besar

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:27 WIB
Hasto jadi tersangka (Beritanasional/Oke Atmaja)
Hasto jadi tersangka (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dapat membuka pintu bagi pengungkapan kasus yang lebih besar.

Hal itu ia sampaikan saat menyoroti langkah KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) bersama mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

“Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Selasa (24/12/2024).

Meski demikian, Ketua IM57+ Institute tersebut mempertanyakan sejauh mana kasus ini akan dikembangkan, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu tokoh penting di PDIP.

“Sejauh mana kasus ini ke depan akan dikembangkan? Namun kita apresiasi langkah ini dan harus didukung dengan optimalisasi dalam penanganan kasus hingga tuntas,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap bersama Harun Masiku terkait PAW.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat itu, Hasto disebut sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio F.

“KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku,” demikian bunyi Sprindik tersebut.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: