KPK Jerat Hasto dengan Pasal Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:45 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Beritanasional/Oke Atmaja)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perkara pidana yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan hanya suap proses pergantian antarwaktu (PAW) saja.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto juga diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) dalam pencarian eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Setyo mengatakan, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada (8/1/2020).

“Hasto memerintahkan pegawainya menelepon Harun Masiku, memerintahkan supaya merendam HP ke dalam air, dan segera melarikan diri,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, Hasto juga pernah memerintahkan pegawainya bernama Kusnadi mencelupkan HP ke air sebelum diperiksa KPK pada 6 Juni 2024.

“Sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, ia memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP agar tidak ditemukan oleh KPK,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, Hasto kerap mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan, memberikan doktrin, dan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan.

“Agar tidak memberi tahu keterangan yang sebenarnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

“Tersangka Hasto dkk dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Oleh sebab itu, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: