Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Dicekal ke Luar Negeri

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:53 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW). Atas hal itu, Hasto pun dicekal ke luar negeri.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan bilamana sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) jika ketika seseorang menjadi tersangka maka pencekalan jika akan dilakukan.

"SOP yang kita miliki atau POP yang kita miliki, ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Menurut Asep, pencekalan tidak hanya kepada Hasto saja. Tapi, ada juga kepada pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan Hasto.

"Pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang memang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri seperti itu," urai dia.

Selain itu, kata Hasto, pencekalan kepada Hasto ini akan dilakukan selama enam bulan ke depan. 

"Pencekalan itu seperti biasanya 6 bulan, nanti kan bisa diperbanyak seperti itu," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: