Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Terhadap Vonis Harvey Moeis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:46 WIB
Terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menentukan sikap atas vonis 6,5 tahun terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih memakai waktu pikir-pikir dalam menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis dari Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat tersebut.

"Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan (Harvey) ya," ujar Harli saat dihubungi, dikuti Jumat (27/12/2024).

Namun begitu, Harli memastikan, jaksa bakal segera menentukan keputusan apakah melanjutkan banding atau tidak terhadap vonis Harvey setelah masa pikir-pikir tersebut.

"Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update," tambahnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut Hakim Ketua Eko Aryanto, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Eko di PN Jakpus, Senin (23/12/2024).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar yang akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan jika tidak dibayar. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Adapun unsur pemberat, karena tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti Harvey belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: