KPK Sebut Pencekalan Yasonna dan Hasto Berdasarkan Hukum
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencekalan yang diterapkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP atas dasar hukum.
Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyoroti anggapan PDIP pencekalan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Eks Caleg PDIP Harun Masiku tak jelas.
"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Minggu (29/12/2024).
Tessa juga mengatakan, semua prosedur sudah dilaksanakan agar kedua elite PDIP tersebut bisa tetap berada di Indonesia karena pihaknya membutuhkan keterangan lebih lanjut.
“Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk dilakukan pencekalan," tuturnya.
Menurutnya, KPK sampai saat ini masih membutUhkan berbgaai keterangan untuk membuat terang kasus yang menjadi pekerjaan rumah lembaga antirasuah tersebut selama 5 tahun.
"Yang jelas, semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, dua elite PDIP tersebut dicekal berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri tertanggal 24 Desember 2024.
Kedua petinggi PDIP itu dicekal selama 6 bulan ke depan. KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024) terkait mengenai PAW dan keberadaan Masiku.
Sedangkan Hasto sudah dijadikan tersangka atas dua perkara, yakni suap proses PAW kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu