KPK Sebut soal Yasonna Masih dalam Tahap Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 29 Desember 2024 | 16:20 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait peluang menjadikan Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai tersangka.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat ini potensi tersebut belum terbuka karena penyidikan masih berlangsung.

"Ya itu belum sampai ke sana, masih didalami oleh penyidik,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Minggu (29/12/2024).

Meski demikian, Tessa memastikan orang-orang yang bertanggung jawab atas tindak pidana bakal diproses sesuai ketentuan hukum.

“Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja, semua pihak yang dianggap bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Yasonna bakal kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW).

"Betul (akan diperiksa kembali), pemeriksaan nanti tergantung kebutuhan dari tim penyidik," ujar Fitroh.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024) terkait PAW dan keberadaan Harun Masiku.

Selain itu, KPK juga sudah menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka yang diduga bersama-sama Masiku melakukan suap dalam proses PAW.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: