Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bisa Terdaftar sebagai Peserta BPJS Fakir Miskin
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta buka suara soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah. Padahal, keduanya terkenal hidup dalam kemewahan sebelum tersandung kasus korupsi timah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena pada 2017-2018, Pemprov DKI melaksanakan percepatan akses terhadap layanan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) sesuai arahan dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemprov pun mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang. Sebab, target Pemprov DKI kala itu adalah memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
Ani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta pada masa itu memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dalam keterangan resminya, dikutip Senin (30/12/2024).
Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujar Ani.
Namun sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta tengah berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ungkap Ani.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu