Rusak Lingkungan Hingga 300 Triliun Terdakwa Helena Lim Hanya Diganjar 5 Tahun Bui

Oleh: Panji Septo R
Senin, 30 Desember 2024 | 16:49 WIB
Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus  dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan terdakwa Helena terbukti sah dan bersalah melakukan tipikor dan TPPU.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Rianto di PN Jakpus, Senin (30/12/2024).

Selain itu, Helena juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Terdakwa kemudian bakal ditambah masa penjaranya 1 tahun jika hartanya tak cukup untuk membayar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan terkait kasus tersebut.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU Ardito Muwardi

Jaksa menyatakan  terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang," tuturnya.

Menurut Ardito hal itu bisa dilakukan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.

Dalam perkara ini, terdakwa Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.

Jaksa meyakini Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.


 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: