Helena Lim Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hakim

Oleh: Panji Septo R
Senin, 30 Desember 2024 | 21:04 WIB
Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh juga membebankan denda sebesar Rp 750 juta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Rianto mengatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman Helena, yakni perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Rianto di PN Jakpus, Senin (30/12/2024).

Meski demikian, Rianto juga menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memberikan keringanan hukuman bagi Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatannya," tuturnya.

Dalam kasus ini, majelis hakim menilai Helena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: