Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, Kompol Dzul Fadlan Kena Demosi 8 Tahun
BeritaNasional.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan.
Sanksi kepada Dzul dijatuhkan atas dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia yang dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (2/1/2025).
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada awak media.
Anam selaku pengawas eksternal yang memantau sidang etik, menjelaskan bahwa Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif. Namun ia tak membeberkan secara rinci perannya.
“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” ujar Anam.
Adapun Kompol Dzul menjadi anggota keempat yang dijatuhkan sanksi dari 18 diduga pelanggar yang secara bergiliran menjalani sidang etik. Proses ini sebagai tindak lanjut kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp 2,5 miliar.
Sekadar informasi, sanksi demosi dalam Polri adalah sanksi berupa pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah. Demosi merupakan bagian dari mutasi jabatan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012.
Tiga PTDH
Sebelumnya ada tiga yang telah selesai disidang yakni, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlibat secara langsung dalam pemerasan.
Alhasil akibat tindakan itu, mereka pun telah dijatuhkan hukuman sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, ketiganya memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman sanksi etik pemecatan tersebut.
“Kami sampaikan ini simultan dilakukan terus pemeriksaan dalam sidang komisi berkesinambungan dan progresif,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam kesempatan yang sama.
Namun, Trunoyudo mengatakan bahwa proses sidang etik masih terus berlanjut. Dengan hasil perkembangan termasuk soal motif akan diungkap sejurus fakta-fakta selama persidangan.
“Sebagaimana kami sampaikan di awal dari mulai pembiaran kemudian melakukan kegiatan ini sudah terlihat tapi ini belum menyeluruh. Nanti akan terungkap dalam sidang ini adalah konteks dari hasil sidang adalah adanya pembiaran dan permintaan imbalan,” tuturnya.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu