Peran Kombes Donald Dipecat Tidak Hormat, Gara-gara Biarkan Anak Buah Peras Penonton DWP
BeritaNasional.com - Peran Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia akhirnya terungkap.
Di mana sosok perwira menengah (pamen) jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diyakini Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) turut membiarkan perilaku anggota yang memeras para korban.
“Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers, Kamis (2/1/2025).
Akibat kesalahan pembiaran itulah, ujar Trunoyudo, terjadi aksi pelanggaran pemerasan terhadap WNA dan WN Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba DWP.
“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut. Telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” kata dia
Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen. Pol Agus Wijayanto menegaskan putusan PTDH terhadap Kombes Donald karena faktor pembiaran yang tidak boleh dilakukan pimpinan sebagaimana Peraturan Polisi (Perpol).
“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu pimpinan kira kira menilai itu bisa melarang. Kalau itu tahu tapi membiarkan dan hasilnya sudah diketahui oleh rekan rekan tadi difaktakan di sidang,” kata Agus.
Maka dari itu, Agus menegaskan sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa semisal ada pelanggaran anggota maka pimpinan harus bertanggungjawab.
‘Ya pimpinannya yang, ini bagian dari pembiaran. Harusnya punya langkah bisa menghentikan itu, karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Sementara untuk diketahui dalam kasus ini selain peran Kombes Donald, dalam sidang etik juga terungkap peran dari Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Keduanya diduga terlibat aksi pemerasan secara langsung, setelah mengamankan penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba. Keduanya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dengan putusan pemecatan itu, sikap dari pihak pelanggar menyatakan banding atas sanksi pemecatan tersebut.
Adapun, sejauh ini tercatat baru tiga anggota dari 18 diduga pelanggar. Mereka nantinya akan secara bergiliran menjalani sidang etik. Proses ini sebagai tindaklanjut kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp2,5 M.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu