Kasus Korupsi Disbud, Pemprov DKI Jakarta Siap Bekerja Sama dengan Kejaksaan
BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Iwan Henry Wardhana dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud yang bersumber dari APBD 2023.
Menanggapi itu, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati DKI Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025).
Budi berujar, Pemprov DKI juga akan mendukung berjalannya proses hukum sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi.
Pemprov DKI Jakarta pun kembali berkomitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi untuk menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
“Kasus ini menjadi peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu