KPK Sudah Periksa Eks Anggota Bawaslu Terkait Hasto, Hasil Penyidikan Bakal Ditindaklanjuti

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:28 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tersangka. 

Kasus tersebut terkait dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang berpautan dengan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Sudah hari senin, harusnya sudah. Tapi nanti apabila ada hasil pemeriksaan, saya akan follow up lagi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jumat (3/1/2025).

Sebelumnya, Tio mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Tio terbukti bersalah dalam kasus suap PAW yang melibatkan Masiku.

Belakangan, ia kembali diperiksa KPK terkait kasus PAW dan perintangan penyidikan yang dilakukan anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 bersakarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: