KPK Sita Puluhan Miliar Kasus Korupsi di Lingkungan PT PP
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyita uang senilai Rp40 miliar dan deposito Rp22 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kasus tersebut terkait korupsi pada berbagai proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT PP.
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan. Pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp 22 miliar,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya, ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," imbuhnya.
Tessa belum bisa memberi keterangan lebih lanjut ikhwal uang dan deposito itu disita, karena info tersebut belum diinformasikan penyidik.
"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu," tuturnya.
Meski demikian, Tessa mengatakan lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka pada 9 Desember 2024.
“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata dia.
Dirinya mengingatkan bahwa proses penyidikan sedang berjalan. Oleh sebab itu, ia tak bisa membeberkan beberapa hal untuk kepentingan penyidikan itu.
“Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ucapnya.
Meski demikian, ia mengatakan KPK sudah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. Menurutnya, kerugian negara dalam kasus itu menembus Rp 80 miliar.
"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," tandasnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu