Curhat Istri di Meja Pengadilan, Marta: Gara-Gara Kau Jadi Begini!

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:18 WIB
Tiga majelis hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)
Tiga majelis hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Ada yang menarik dari persidangan tiga hakim yang memberikan sanksi bebas terhadap terpidana Ronald Tannur. Istri terdakwa Mangapul, Marta Panggabean yang menjadi saksi mengungkapkan kekesalan kepada suaminya yang kini duduk di kursi pesakitan. 

"Gara-gara kau jadi begini, gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan. Saya pikir begitu juga, Pak," cetusnya.

Di depan majelis hakim Marta juga menangis karena sejak suaminya terjerat kasus suap ini ia dan keluarganya tidak lagi menerima gaji dari suaminya. 

Ia sempat menjelaskan gaji suaminya perbulan Rp28 juta dari Mahkamah Agung dan kini sudah dihentikan. 

"Tidak ada lagi. Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang," jawabnya. 

Marta juga menceritakan kesedihannya saat melihat saldo suaminya nol. Ia memeriksa saldo melalui anjungan tunai mandiri (ATM) berharap ada uang yang bisa diambil tapi nihil. 

"Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol, sedih sekali itu saya, Pak," ujar Marta sembari menangis. 

Kesedihannya makin menjadi jadi saat ingat anaknya yang masih butuh biaya besar karena ketiganya masih berkuliah di perguruan tinggi. 

Wanita itu lalu memgungkapkan caranya bertahan hidup sejak suaminya mendekam di penjara. Kebutuhan ekonominya saat ini disebut Marta ditopang oleh kakak kandung dan kakak iparnya serta  menjual beberapa perhiasan yang dimilikinya.

 "Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak, Pak," tuturnya.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: