KPK Bantah Beri Hak Istimewa kepada Hasto Kristiyanto untuk Ganti Jadwal Pemeriksaan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:26 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memberikan hak istimewa kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang diperbolehkan mengganti jadwal pemeriksaan karena urusan partai.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penjadwalan ulang bisa dilakukan bila saksi atau tersangka memiliki kendala, baik kesehatan maupun hal-hal lain atas penilaian penyidik.

"Nah, apakah alasan Saudara HK ini masuk tindakan yang patut dan wajar, saya belum bisa menyampaikan itu. Yang jelas, ada kesempatan pemanggilan atau reskedul kepada Saudara HK," ujar Tessa di Gedung Merah Putih pada Selasa (7/1/2025).

Tessa menegaskan saksi dan tersangka yang tidak hadir dalam pemanggilan akan dipanggil ulang dan hanya diberi dua kesempatan. Pada panggilan ketiga, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

"Jadi, kita tunggu saja kapan penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saudara HK. Bila memang yang bersangkutan tidak hadir, tindakan apa yang akan dilakukan penyidik, nanti kami akan update lagi," tuturnya.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK menilai permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto seharusnya tidak bisa dilakukan.

Menurut dia, permintaan tersebut tidak berkaitan dengan hal yang perlu diistimewakan oleh lembaga antirasuah, seperti sakit sehingga jadwal pemeriksaan Hasto tidak seharusnya diubah.

Praswad mengatakan alasan menunggu HUT Ke-52 PDIP seharusnya tidak menjadi dasar bagi penyidik untuk menoleransi pergantian jadwal pemeriksaan.

"(Ulang tahun partai) Itu nggak masuk dalam proses penyidikan yang bisa dianggap harus diistimewakan bagi seorang saksi atau seorang calon tersangka," ujar Praswad.

Pengalamannya sebagai penyidik menunjukkan bahwa alasan medis menjadi satu-satunya dasar yang biasanya digunakan agar seseorang dapat meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Antara lain alasannya adalah medis. Satu-satunya alasan bagaimana kemudian penyidik harus memperhatikan hak asasi manusia itu terkait dengan medis," tuturnya.

Praswad mengatakan Hasto bisa dipertimbangkan untuk dijadwalkan ulang jika mengalami kondisi seperti stroke atau sakit lainnya dengan memberikan keterangan absen pemeriksaan.

"Tapi kalau untuk hal ini (ulang tahun), saya pikir itu tidak masuk di dalam klausul-klausul di mana penyidik harus mempertimbangkan secara kemanusiaan," katanya.

"Event ulang tahun partai tidak boleh kemudian menghalangi dirinya, baik kesadaran dirinya maupun secara medis dia tetap dalam keadaan yang sehat dan dapat menerangkan secara objektif," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: