Giliran Brigadir Dwi dan Bripka Ready Disanksi Demosi 5 Tahun Imbas Kasus Pemerasan DWP
BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali memberikan hukuman sanksi demosi selama lima tahun kepada dua polisi terduga pelanggar pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kedua anggota Polri yang dijatuhkan sanksi demosi itu yakni Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama selaku mantan anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ.
“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keteranganya pada Selasa (7/1/2024).
Kemudian, sanksi lainnya adalah penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung tanggal 27 September 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang patsus Provos Divpropam Polri.
Adapun hukuman ini diberikan sesuai Pasal yang dilanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, Pasal 12 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” katanya.
Dengan tambahan dua anggota yang telah disidang, maka total telah ada 11 dari 18 polisi yang telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP. Dengan hasil tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka adalah eks Diresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Selain itu, ada juga yang menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Iptu Sehatma Manik.
Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (AJMG), dan Bripka Wahyu Tri Haryanto (WTH) dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun. Kepada seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis etik menyatakan banding atas sanksi tersebut.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu